RJ Lino Diperiksa Ulang di Jumat Keramat
Selasa, 2 Februari 2016 - 11:04 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melayangkan surat panggilan ulang terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia ll, Richard Joost Lino. Lino dipanggil ulang untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat 5 Februari 2016.
"(Surat panggilan) Sudah dilayangkan kemarin untuk diperiksa pada hari Jumat," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Selasa 2 Februari 2016.
Lino diketahui sempat dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo ll tahun 2010, pada hari Jumat pekan lalu.
Baca Juga :
KPK Segera Gelar Perkara Kasus RJ Lino
Baca Juga :
KPK Optimistis Kandaskan Praperadilan RJ Lino
Berdasarkan catatan, tersangka yang ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari Jumat diantaranya Nazaruddin Sjamsuddin, Angelina Sondakh, Miranda Goeltom, Ratu Atut Chosiyah hingga Anas Urbaningrum.
Sebelumnya, KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga anti rasuah itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.
Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut. KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga anti rasuah itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.