Alur Oknum Polisi Diperintah Edarkan 22 Kg Sabu dari Penjara
Selasa, 2 Februari 2016 - 05:46 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/Viva.co.id
VIVA.co.id - Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Abdul Latif dan istri sirinya, Indri Rachmawati, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 1 Februari 2016. Kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat mengedarkan narkotik jenis sabu seberat 22 kilogram.
Baca Juga :
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim, Ferdinandus, menjelaskan alur atau modus terdakwa mengedarkan sabu-sabu senilai puluhan miliar rupiah itu. Semua bermula ketika tahanan kasus narkoba Rutan Kelas I Surabaya, Tri Diah Torrissiah alias Susi, dihubungi narapidana narkoba di LP Nusakambangan, Yoyok, melalui komunikasi ponsel pada April 2015.
"Saksi Yoyok atau juragan atau bos meminta saksi Tri Diah Torissiah alias Susi agar mencarikan seseorang yang bisa berperan sebagai gudang narkoba sekaligus mengedarkannya," kata hakim Ferdinandus.
Susi, kata hakim, lalu menghubungi Aiptu Abdul Latif melalui komunikasi handphone, tapi nomornya tidak aktif. Susi lantas menghubungi istri siri Latif, Indri. "Setelah itu terdakwa Latif menghubungi balik saksi Susi. Dalam pembicaraan, Susi menawarkan peran gudang yang diinginkan saksi Yoyok alias bos kepada terdakwa Latif dengan imbalan Rp20 juta," kata Ferdinandus.
Kepada Latif, Susi mengatakan pada hari yang ditentukan Yoyok akan menghubungi untuk menuntun lokasi pengambilan sabu-sabu. Pada Mei 2015, terdakwa Latif bersama Indri lalu berangkat menumpangi taksi dari kontrakannya di Sedati, Sidoarjo, ke sebuah hotel di Surabaya barat sesuai petunjuk Yoyok.
"Terdakwa Indri tetap berada di dalam taksi, sedangkan terdakwa Latif masuk ke dalam kamar hotel dan mengambil tas ransel hitam di bawah meja. Tas lalu dibawa ke kontrakan terdakwa di Sedati, Sidoarjo. Setelah dibuka, isinya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 50 kilogram. Tas itu kemudian disimpan di dalam lemari baju," kata hakim Ferdinandus.
Selama berada di kontrakan, sabu-sabu itu diedarkan beberapa kali oleh terdakwa Latif dengan cara sistem ranjau, atas perintah Yoyok melalui sambungan ponsel. Pertama, Latif mengantarkan 10 kilogram sabu ke seseorang di jalan arah Bandara Juanda Terminal 1 di bawah pohon. Lalu, Latif dan Indri mengantarkan sabu seberat 7 kilogram di rumah makan Padang Waru, Sidoarjo.
Selanjutnya, sabu-sabu 3 kilogram diranjau di Pabean, Sedati; sabu 5 kilogram diantar ke seseorang di pintu keluar Terminal Purabaya, Bungurasih: 5 kilogram sabu diranjau di jalan arah Bandara Juanda T1 di bawah reklame; 5 kilogram sabu lagi diantar Latif di pintu keluar Terminal Purabaya; dan terakhir sabu-sabu 2 kilogram diantar Latif di jalan arah Bandara Juanda.
Semua sabu itu diantarkan Latif atas perintah Yoyok, terkadang Susi, melalui komunikasi handphone. Apes terjadi ketika Indri ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Juni 2015. Latif ditangkap kemudian di kontrakannya. Polisi menyita total 22 kilogram sabu-sabu, sisa dari total 50 kilogram sabu yang sebagian diedarkan Latif.
Atas vonis mati tersebut, terdakwa Indri maupun Latif sama-sama menyatakan mengajukan banding. "Kami keberatan dengan putusan tersebut. Karena narkoba itu milik terdakwa Yoyok (berkas terpisah). Kami banding," kata Yuliana, pengacara terdakwa Indri.
Baca Juga :
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :