Polisi Dalami Laporan Kasus Gafatar

Sumber :
  • VIVA.co.id/Aceng Mukaram

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menelusuri laporan terkait kasus organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Definisi 'Makar' Tidak Jelas, Pemerintah Salah Kaprah

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Suharsono, mengatakan, ada empat laporan polisi terkait kasus Gafatar. Pertama ditangani oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Untuk perkara yang ditangani Polda DIY. Perkara penculikan atau membawa pergi seseorang dengan kekerasan atau tipu muslihat," kata Suharsono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2016.

Kasus Gafatar, Polisi Sudah Periksa 50 Saksi

Kedua dan ketiga, ada dua laporan polisi ditangani oleh Polda Kalimantan Barat. "Dua LP (Laporan Polisi) di Kalimantan Barat yaitu pengrusakan obyek pertama kendaraan, kedua bangunan."

Sedangkan, untuk laporan polisi yang keempat yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait penodaan agama Islam, yang diduga dilakukan oleh Gafatar sesuai dengan Pasal 156 a KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap agama.

Ribuan Eks Gafatar Berhasil Dipertemukan Keluarganya

Oleh karena itu, dalam menyelesaikan perkara ini, polisi akan memanggil pihak terkait ataupun pemuka agama soal pengusutan kasus Gafatar ini. "Sudah dalam rencana penyidik. Pihak terkait akan dipanggil," ujarnya. (one)

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Gafatar

Penyidik masih melengkapi berkas penyidikan tiga petinggi Gafatar.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016