Polisi Endus Penyelundupan Sabu Lewat Jasa Antar Barang
- VIVAnews/Stella Maris
VIVA.co.id - Aparat Kepolisian Unit Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram, dengan nilai miliaran rupiah, Senin 1 Februari 2016.
Dari penangkapan ini, pihak Kepolisian menegaskan jika penangkapan Sabu ini merupakan yang terbesar di awal tahun 2016 ini. Dari penyelidikan sementara barang bukti yang didapatkan di tangan tersangka berasal dari Malaysia yang dikirim ke Indonesia melalui Kalimantan.
"Dari Kalimantan lah, barang haram itu berlabuh di Makassar," kata Kombes Pol Rusdi Hartono. Ditambahkan, sabu dalam jumlah besar ini dikirim ke Makassar melalui jasa pengiriman barang.
Penangkapan sabu beserta satu orang tersangka Andi Lolo (30 tahun) ini berawal dari adanya informasi dari informan terkait adanya sabu-sabu yang akan masuk ke Kota Makassar pada awal tahun 2016, hingga anggota kepolisian kemudian terus melakukan pengawasan dan pengintaian.
Diduga kuat, narkoba yang diamankan di salah satu jasa pengiriman barang ini, tiba di Makassar melalui jalur udara dari Kalimantan Timur. Sabu ini didapatkan dengan bungkusan yang dikemas bersama makanan ringan khas produksi Malaysia.
Sementara itu, barang bukti ini diamankan di Jalan Boulevard di salah satu jasa pengiriman di Makassar, sekitar pukul 12.00 WITA siang tadi. Kuat dugaan barang haram senilai 1,2 miliar ini akan dibawa ke luar daerah di Sulawesi.
Tersangka kini dijerat pasal 114 ayat 2 nomor 35 undang-undang pemberantasan tindak pidana narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (one)