Aset Yayasan Milik 'Dinasti' Soeharto Diminta Segera Disita
Senin, 1 Februari 2016 - 23:00 WIB
Sumber :
- VIVA/Fajar GM
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diminta segera mengeksekusi aset-aset Yayasan Supersemar. Kejaksaan Agung melayangkan surat permintaan itu kepada PN Jaksel pada Senin 1 Februari 2016 ini, lantaran yayasan tidak bisa membayar denda Rp4,4 triliun.
Kejagung rencananya akan mengambil dua bidang tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi, yang ada di kota Bogor dan Jakarta.
"Kemudian eksekusi juga diminta untuk kendaraan roda empat sebanyak enam unit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, di Jakarta.
Selain itu, Kejagung sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara ini juga akan menyita seluruh rekening, deposito dan giro milik yayasan yang didirikan Presiden RI ke-2, Soeharto, ini.
"Yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening, deposito, giro," ungkap Amir.
Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah pada tahun 2007 menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar yang didirikannya. Supersemar digugat dalam penyelewengan beasiswa yang seharusnya disalurkan.
Diketahui, dana beasiswa Yayasan Supersemar oleh Soeharto dan kroninya justru disuntikkan ke perusahaan yang berafiliasi dengan Soeharto seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Sementara, pada 11 Agustus 2015, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto membayar 315 juta dolar Amerika Serikat dan Rp139,2 miliar atau total Rp4,4 triliun. (one)
Baca Juga :
Yayasan Supersemar Kembali Mangkir Sidang
Selain itu, Kejagung sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara ini juga akan menyita seluruh rekening, deposito dan giro milik yayasan yang didirikan Presiden RI ke-2, Soeharto, ini.
"Yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening, deposito, giro," ungkap Amir.
Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah pada tahun 2007 menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar yang didirikannya. Supersemar digugat dalam penyelewengan beasiswa yang seharusnya disalurkan.
Diketahui, dana beasiswa Yayasan Supersemar oleh Soeharto dan kroninya justru disuntikkan ke perusahaan yang berafiliasi dengan Soeharto seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Sementara, pada 11 Agustus 2015, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto membayar 315 juta dolar Amerika Serikat dan Rp139,2 miliar atau total Rp4,4 triliun. (one)
Baca Juga :
Sidang Teguran Yayasan Supersemar Kembali Ditunda
Jika tertunda lagi, eksekusi aset bakal langsung dilakukan.
VIVA.co.id
6 Januari 2016
Baca Juga :