Pemerintah dan DPR Sehati Soal Empat Poin Revisi UU KPK
- ANTARA FOTO/ Reno Esnir.
VIVA.co.id - Pemerintah dan DPR sudah sehati dalam melakukan revisi terhadap Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada empat poin yang menjadi kesepakatan bersama untuk merevisi UU KPK tersebut. Yakni penyidik independen, penyadapan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, dan dewan pengawas KPK.
"Dibahas ya kita tunggu waktunya. Poinnya empat itu saja. Saya lihat teman-teman DPR kelihatanya hampir sama," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, di Istana Negara, Jakarta, Senin 1 Februari 2016.
Senada dengan Luhut, di tempat yang sama, Ketua DPR, Ade Komaruddin, mengatakan perkembangan revisi UU KPK kini sudah masuk pada pembahasan panitia kerja atau panja.
"Hari ini dibahas di panja kan. Empat hal itu enggak boleh (melebar). Jadi tujuannya itu untuk menguatkan (KPK) ya empat hal itu," ujar Ade.
Dia menjamin, koridor pembahasan revisi UU KPK hanya di sekitar empat hal itu. Ade menjamin, tidak akan ada hal lain yang direvisi di luar itu.
"Itu hasil komitmen bersama, tujuannya untuk menguatkan KPK," kata politisi Partai Golkar itu. (one)