Sengketa Membrano Raya Mengarah Pidana
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP Kada) Kabupaten Membrano Raya yang dimohonkan pasangan calon nomor urut dua Demianus Kyew Kyee dan Adiryanus Manemi. Pemohon menyampaikan keberatan atas surat keputusan KPU Kabupaten Membrano Raya tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berdasarkan penghitungan suara versi pemohon, mereka memperoleh 7.810 suara, sedangkan paslon nomor urut 3 selaku termohon memperoleh 6.151 suara. Sedangkan hasil penghitungan suara yang dilakukan termohon, perolehan suara pemohon adalah sebanyak 7.838, selisih 149 suara dari termohon yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan total 7.987 suara.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan pemohon yaitu panitia Panwas setempat, mereka mengakui terjadi kecurangan yaitu adanya penghitungan suara tanpa adanya pencoblosan oleh DPT. Pemohon menduga KPPS setempat lah yang melakukan pencoblosan sehari sebelum pilkada.
Menurut Kuasa Hukum pemohon, Yusril Izra Mahendra, dari awal persidangan, Ketua MK Arief Hidayat, sempat menyampaikan bahwa yang terjadi adalah pelanggaran pidana.
"Barang siapa yang mencoblos atas nama orang lain, jadi kalau itu hakim berpendapat ini hukum pidana," ujar Yusril di Gedung MK, Senin 1 Februari 2016.
Namun menurut Yusril, MK tetap berwenang mengambil keputusan karena suara orang yang hilang adalah perkara konstitusional.
"Kalau pidana ini belum ada putusan pengadilan, kalau pun secara pidana prosesnya lama, pemohon berhak memberi bukti lain dalam persidangan MK, dan MK tetap berwenang mengambil keputusan" katanya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Pieter Ell meragukan pembuktian dari keterangan saksi. Dirinya menduga terjadi komunikasi antara tim sukses dengan para saksi. Sidang masih ditunda dan akan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli pada sidang selanjutnya. (ren)