Setara Kritik Penanganan Gafatar, Keyakinan Tak Bisa Diadili

Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra Gian

VIVA.co.id - Setara Institute mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memeriksa mantan Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Mahful M Tumanurung. Pemeriksaan itu dinilai keliru karena keyakinan bukan domain hukum.

"Keyakinan tidak bisa diadili dan negara tidak memiliki kewenangan," ujar Ketua Umum Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 Februari 2016.

Menurut Hendardi, Kejagung mesti belajar dari kriminalisasi yang dilakukan oleh negara atas keyakinan warga negara. Kasus Lia Eden misalnya, berapa kali pun dia dipenjara, kalau bukan atas kemauan sendiri maka tidak akan berubah keyakinannya.

"Jadi sia-sia saja mengadili pikiran dan keyakinan orang," ujar Hendardi.

Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah, khususnya Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebaiknya fokus pada perlindungan warga negara. Sebab, apapun keyakinannya, mereka adalah warga negara yang mempunyai hak sama.