Langgar Sumpah, Eks Gafatar Ditolak Pulang Kampung
- Antara/Jessica Helena Wuysang
VIVA.co.id – Gara-gara melanggar sumpah yang diucapkan di depan warga dan pemerintah setempat, seorang warga eks Gerakan Gajar Nusantara, Gn (46), asal Dusun Siangan, Triharjo, Pandak, Bantul, Yogyakarta ditolak kepulangan ke kampung halamannya.
Warga menolak karena bapak satu anak itu pernah meneken surat pernyataan tidak akan bergabung dengan aliran yang dinilai menyimpang oleh pemerintah.
Taufiq Bukhori, salah satu tokoh Dusun Siangan menceritakan, pada 2007 Gn pernah bergabung dengan gerakan Al Qiyadah Al Islamiyyah. Setelah gerakan yang dipimpin nabi palsu Ahmad Mushaddeq ini dilarang pemerintah, pada 2008 Gn kemudian disidang oleh warga.
Dalam sidang yang juga dihadiri Muspika Pandak itu, Gn membuat surat pernyataan tidak akan bergabung dan menyebarkan aliran menyimpang. Dalam surat pernyataan bermaterai itu, Gn juga berjanji siap diusir oleh warga bila melanggar janjinya.
“Saat itu, dia juga diminta membaca syahadat ulang di hadapan MUI Pandak,” tutur Taufiq, Minggu 31 Januari 2016.
Usai berjanji tidak lagi bergabung dengan aliran sesat, warga sebetulnya mengendus Gn tetap memegang teguh keyakinannya. Gn dinilai tidak banyak berubah. Gn jarang sekali mengikuti berbagai acara ritual keagamaan. Bahkan ia juga sangat jarang salat jamaah di masjid. Dalam kurun 2008 hingga akhir 2015, Gn juga kerap menggelar agenda pertemuan dengan sejumlah koleganya di rumahnya saat malam hari. “Tertutup pertemuannya,” ujarnya.
Agenda pertemuan ini dicurigai membahas perkembangan gerakan Al Qiyadah Al Islamiyah.
Taufiq mengakui warga Dusun Siangan kecolongan karena membiarkan aktivitas yang dilakukan Gn. Kendati bubar, Al Qiyadah Al Islamiyah ternyata berubah bentuk menjadi Gafatar.
“Hanya berubah bentuk karena Ahmad Mushaddeq kan nyatanya juga di Gafatar,” ucapnya.
Bekas Sekretaris DPC PKB Bantul ini mengungkapkan, Gn pernah terlibat perdebatan dengan salah satu warga perihal persoalan agama. Dalam perdebatan itu, Gn sempat melontarkan sejumlah pernyataan kontroversial.
“Ngapain kamu salat, wong artinya bismillah wae (saja) orang ngerti,” ucap Taufiq menirukan pernyataan Gn.
Gn bersama istri dan satu anaknya berangkat ke Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada akhir 2015. Sebelum berangkat, sawah dan harta benda miliknya kecuali rumah, telah dijual.
Nah, setelah terdengar eks Gafatar tersebut, warga Dusun Siangan pun mulai berancang-ancang menagih janji Gn. Sebagian ada yang tegas menolak. Sebagian lagi ada yang menolak dengan sejumlah persyaratan. Sebagian lagi tidak mempermasalahkannya.
“Anak istrinya nggak masalah. Warga hanya ingin menagih janjinya,” jelasnya.
Tak tertutup kemungkinan, Taufiq melanjutkan, Gn akan diminta menyampaikan permintaan maaf kepada warga setibanya di kampung halamannya. Di samping itu, Gn juga akan diminta mengikuti adat istiadat yang berlaku di Dusun Siangan.
“Eks Gafatar di Pandak ada 7 orang. Yang mendapatkan penolakan ya hanya satu,” ungkapnya.
Pejabat Bupati Bantul Sigit Sapto Raharjo tidak menutup mata bila tidak semua eks Gafatar bersedia pulang ke kampung halamannya. Ada sejumlah faktor yang dikhawatirkan menjadi penyebab mereka enggan pulang dan tinggal di kampung lamannya. Misalnya, penolakan dari masyarakat, dan tidak memiliki harta benda lagi. Untuk itu, Pemkab pun mengupayakan sejumlah langkah. Antara lain, menggulirkan kebijakan transmigrasi lokal.
"Pemkab juga akan menjajaki komunikasi dengan masyarakat sekitar sebelum eks Gafatar benar-benar dipulangkan ke kampung halamannya," ujarnya.