Kapolri: Donor Ginjal Sudah Ada Aturannya, Jangan Risau

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat.

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pekan ini berhasil membongkar jaringan sindikat perdagangan ginjal manusia di Jawa Barat. Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan,  masalah pendonoran Ginjal sudah diatur dan tidak perlu dirisaukan lagi.

Wanti-wanti Potensi Polarisasi di Pilkada 2024, Kapolri: Tolong Diantisipasi

Menurut Kapolri, sepanjang tidak ada transaksi jual beli organ tubuh manusia tersebut. Tapi jika kembali dijualbelikan, maka perbuatan itu melanggar hukum.

"Tapi kalau di jual belikan, kamu (ginjal kamu) saya beli, kemudian dikasih ke pendonor harganya kamu kasih Rp70 juta, begitu dijual Rp300 juta itu sudah melanggar hukum," katanya.

Dengan demikian, mantan Kapolda Jawa Timur itu menuturkan, bahwa dasar hukum untuk menjerat pelaku perdagangan organ tubuh akan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ini masuk kategorinya ke sana," katanya.

Namun, Badrodin enggan menjawab secara detail terkait pengawasan dan pencegahan perdagangan organ tubuh manusia tersebut, sebab itu menjadi kewenangan Kementerian dan Kesehatan.

"Ya silakan Kemenkes yang menangani pengawasannya," katanya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu AG, DD, dan HS. Ketiga orang ini ditangkap karena diduga melakukan perdagangan ginjal.

Sebelumnya, Kasubdit III Direktorat Tidak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Pol Umar Fana di Jakarta kemarin mengatakan,  pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.