Wakil Jaksa Agung Mengundurkan Diri

Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id - Wakil Kejaksaan Agung Republik Indonesia Andhi Nirwanto megundurkan diri dari kursi jabatan di lembaga Korps Adhyaksa tersebut, karena ingin pensiun diri dari masa tugasnya tersebut.

Andhi mengundurkan diri di usia 60 tahun, padahal masa jabatanya masih ada dua tahun sebagai Wakil Jaksa Agung itu, sebagaimana diatur dalam dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung.

"Perlu saya informasikan, bahwa beberapa waktu lalu, saya telah mengajukan untuk pensiun dini dalam usia 60 tahun," kata Andhi di komplek Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin I, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Januari 2016.

Ia menjelaskan, bahwa Jaksa itu sebenarnya pensiun di usia 62 tahun, namun dirinya merasa pengabdian di Korps Adhyaksa ini sudah 35 tahun sejak tahun 1981.

Bahkan, selama menjabat sebagai Jaksa dirinya sudah 19 kali berpindah-pindah jabatan mulai dari paling rendah hingga paling tinggi di Kejaksaan Agung.

"Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerjasama selama ini yang telah terjalin dengan baik," katanya.

Kemudian, saat ditanya siapa penggantinya itu, dia belum mengetahui secara persis. Bahkan, Adhi juga belum mempunyai rencana setelah pensiun ini. "Biarlah mengalir saja," katanya.

Selama berkarir di Korps Adhyaksa sejak 1981, Andhi Nirwanto pernah menduduki jabatan tertentu di antaranya:
Tahun 1981 menjadi Jaksa di Kejaksaan Negeri Wonogiri. Beberapa jabatan yang pernah Ia selama menjadi duduki selama menjadi jaksa antara lain Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palangkaraya (1989), Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Demak (1991), Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (1995), Kepala Kejaksaan Negeri Maros (1997), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (2000), Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (2001), Kepala Bagian Kepangkatan Kejaksaan Agung (2003), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (2004), Wakil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (2006), Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (2008), Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (2010), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (2011), dan Wakil Jaksa Agung (2013).

Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak