Alasan RUU Perlindungan Umat Beragama Belum Disahkan

Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pemerintah belum mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama. Berbagai pertimbangan dan kajian masih terus dilakukan agar nantinya UU yang akan menjadi payung hukum kehidupan beragama itu tidak disalahartikan.

"Persoalannya cukup kompleks, karena tidak hanya terkait pengaturan rumah ibadah, tidak hanya terkait dakwah, itu bisa dilaksanakan dengan penuh kedamaian, kesejukan tanpa perlu menyalah-nyalahkan atau membanding-bandingkan agama lain," kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin usai meresmikan Mesjid Fatahillah di Balaikota, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.

Karena mengatur hal yang cukup sensitif, Lukman mengatakan, perlu persamaan persepsi berbagai pihak dalam menetapkan kriteria yang akan diatur RUU Perlindungan Umat Beragama.

"Bagaimana ujaran kebencian itu benar-benar bisa dihindari, jadi harus ada kriteria yang harus disepakati bersama, mana yang masuk kategori hate speech mana yang tidak. Mana yang masuk penistaan agama, mana yang tidak. Lalu, siapa yang punya kewenangan, apakah sebuah paham itu sesat atau tidak, lalu bagaimana mekanismenya seperti apa," papar dia.

Menurut Lukman, pemerintah terus melakukan kajian dengan melibatkan berbagai pihak agar RUU Perlindungan Umat Beragama benar-benar efektif melindungi kehidupan beragama di Indonesia.

"Ini harus diatur sedemikian rupa, masih terus dilakukan pengkajian," ujarnya.

Kapolri Akui Toleransi Agama Jadi Persoalan di Indonesia