Bea Cukai Surabaya Sita 60 Ribu Inex Kemasan Teh Hijau

Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VIVA.co.id - Penyelundupan 60 ribu butir pil inex ke Surabaya berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya, Surabaya. Barang haram itu diselundupkan melalui paket kemasan teh hijau dan diketahui merupakan milik seorang warga negara asing asal Taiwan bernama Chen.

“Masing-masing bungkusnya ada sebanyak 1.000 butir,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya, Iwan Hermawan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 29 Januari 2016.

Dia mengatakan, paket dalam bentuk kotak teh hiaju dilakukan untuk mengelabui petugas. Total kemasan teh hijau yang digunakan untuk menyelundupkan barang sebanyak 60 bungkus.
 
Setelah penangkapan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti inex lainnya. Sebanyak 40 butir inex lagi ditemukan oleh petugas di tempat indekos tersangka di Kebon Rojo, Surabaya.

“Kalau dinilaikan dengan rupiah, semua barang bukti itu nilainya sebesar Rp9 miliar,” tutur Iwan.

Kini, tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp300 juta. Sebab, tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Penyelundupan 60 ribu butir pil inex itu sendiri digagalkan pihak Bea Cukai pada Kamis, 28 Januari 2016.

Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Haris Azhar Ditunda