Mendagri Akui Sosialisasi e-KTP Kurang Optimal

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui bahwa sosialisasi pemerintah terkait program KTP Elektronik atau e-Ktp, kurang optimal. Sebagian besar masyarakat akhirnya tak paham soal kebijakan e-KTP yang berlaku seumur hidup, meskipun memang masih tertera ada masa kadaluwarsa.

 

“Nyatanya memang begitu, makanya kami ingin itu disosialisasikan dan minta Dukcapil (kependudukan dan catatan sipil) daerah jemput bola buat masyarakat perdesaan, pinggiran, perbatasan. Jadi, semua harus punya KTP,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat 29 Januari 2016.


Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk mensosialisasikan masa berlaku e-KTP di seluruh daerah.

Kasus Korupsi e-KTP, 3 Saksi Diperiksa KPK
 
Korupsi e-KTP, KPK Periksa Pensiunan PNS
Tjahjo juga mengungkapkan banyak laporan yang masuk Kemendagri terkait permintaan perpanjangan e-KTP, yang lalu bisa disalahgunakan oleh oknum untuk melakukan pungutan liar.

KPK Periksa Eks Dirut PT Pos untuk Kasus Proyek e-KTP

“Iya (banyak laporan itu) yang masuk ke saya atau ke daerah,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, untuk mendukung pemerintah daerah agar proaktif, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan ke pada seluruh gubernur, bupati dan walikota serta para Menteri dan kepala lembaga.

 

"Bahkan penyedia layanan seperti pihak bank dan notaris serta Kepolisian belum tahu bahwa e-KTP yang ada masa berlakunya tidak perlu diperpanjang," ungkap Zudan.


Namun meskipun masa berlaku e-KTP tidak perlu diperpanjang, kartu identitas tersebut dapat diubah atau dicetak lagi jika berpindah alamat, status, menambah gelar, atau mengganti foto dan alasan masuk akal lainnya.


Hal tersebut diatur melalui Undang-undang Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 7a yang berisi, bahwa warga yang masa berlaku KTP elektroniknya sudah habis selama itu tidak rusak, tidak perlu melakukan perpanjangan karena berlaku seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya