24 Anggota DPR Terlibat Kasus Suap Damayanti Dianggap Fitnah

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Ada 7 Tersangka, KPK Sebut Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp 1 Triliun
- Dugaan adanya keterlibatan 24 anggota DPR dalam kasus suap pengamanan proyek yang menjerat anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti (DWP), membuat Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, angkat bicara. Agus menyatakan dugaan itu harus dibuktikan agar tidak menjadi fitnah.

KPK Sita 44 Aset Tanah dan Bangunan di Kasus Korupsi LPEI, Nilainya Capai Rp 200 Miliar
"Itu fitnah, rasanya yang menyampaikan seperti itu tolong dibuktikan, karena anggota DPR ada 560, sehingga tidak mungkin rasanya kita semua seperti itu," ujar Agus di Gedung DPR, Jumat 29 Januari 2016.

Pengacara Eks Dirut PT Timah Pertanyakan Laporan BPKP yang Tak Diungkap Persidangan
Untuk itu, Agus meminta agar KPK segera mengusut tuntas kasus suap tersebut. Penyelidikan KPK juga akan dapat membuktikan benar tidaknya dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR itu.

"KPK dipersilahkan untuk betul-betul menyelidiki, sehingga penanganan tuntas, sehingga bukan suudzon yang ada, tapi betul-betul kenyataan," ucap Agus. 

Diketahui, dugaan keterlibatan anggota DPR lain dalam kasus suap yang menjerat DWP ini mencuat, setelah ada pernyataan kuasa hukum Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir yakni Haeruddin Massaro. "Saya dengar ada 24 orang, ada nama-namanya, yang terima duit juga atau enggak, wallahu alam," ujar Massaro beberapa waktu lalu.

KPK resmi menetapkan DWP sebagai tersangka penerima suap, untuk mengamankan proyek jalan di Maluku. Proyek ini masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

KPK juga menetapkan dua staf DWP sebagai tersangka penerima suap, yakni Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin. Adapun Abdul Khoir disangka sebagai pemberi suap. (ren)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK: Tersangka Korupsi Kasus LPEI Kemungkinan Bertambah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menjerat orang lain untuk dijadikan tersangka lagi, terkait kasus dugaan korupsi berupa pemberian dana f

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024