e-KTP Berlaku Seumur Hidup, Data Ganda Jadi Sorotan

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan berlaku seumur hidup, selama pengenal identitas tersebut belum rusak. Sekali pun dalam e-KTP yang ada saat ini tertera tanggal masa berlaku.

Anggota Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi mengapresiasi keputusan Menteri Tjahjo yang memberlakukan e-KTP seumur hidup, dengan catatan jangan mempersulit masyarakat dalam pembuatan KTP. Hal ini, karena masih banyaknya keluhan masyarakat yang sulit saat mengurus pembuatan KTP. 

"Perbaikilah pelayanan. Jangan persulit masyarakat, karena mereka mempunyai hak mendapatkan pelayanan untuk membuat KTP," kata Arwani kepada VIVA.co.id, Jumat 29 Januari 2015.

Arwani menyatakan, KTP penting dimiliki semua warga negara, karena KTP salah satu syarat bagi setiap warga negara mendapatkan hak-hanya. Mulai dari hak atas atas jaminan sosial, seperti akses kesehatan, hak ekonomi seperti bantuan kredit hingga hak politik dalam pilkada hingga pemilu.
Server KTP Elektronik Masih Belum Berfungsi

Politisi PKB ini mencontohkan hal yang selalu berulang dan menjadi masalah dalam pilkada hingga pemilu adalah data kependudukan.
Penerbitan KTP Elektronik di Malang Dihentikan

"Dengan KTP seumur hidup, masalah data ganda yang disasar. Data yang sudah meninggal, itu ada proses update, jangan muncul lagi saat ada pilkada, atau pemilu," ungkap Arwani.
Persiapan Pilgub, DKI Sebar 800 Ribu e-KTP

Selain itu, Arwani berharap, program KTP seumur hidup tidak mengganggu atau tumpang tindih dengan program e-KTP yang sudah berjalan, namun belum merata.

"Berjalan saja beriringan. Program yang lama di teruskan, agar tidak membingungkan masyarakat. Kecamatan siap melayani," ujarnya.

Dia menambahkan, DPR RI akan meminta penjelasan program KTP seumur hidup pada Mendagri. "Senin besok, kita rapat dengan mendagri. Nanti, kita tanyakan," terang Arwani. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya