Soal Crane Pelindo, RJ Lino Akan Somasi BPK
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Ricard Joost Lino, melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi menilai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait sepuluh unit mobil crane telah menyalahi aturan. Menurutnya, BPK telah melanggar kode etik, karena dari hasil audit pada bulan Februari 2015 tidak ada kerugian negara.
"Diam-diam mengeluarkan kerugian negera menyatakan Rp37,9 miliar, itu adalah total lost," kata Fredrick di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Januari 2016.
Menurutnya, 10 unit mobil crane tersebut berfungsi dan bisa beroperasi dengan baik, bahkan menghasilkan uang Rp3,8 miliar selama setahun, Oleh karena itu, Fredrich menegaskan, akan melakukan somasi kepada BPK, karena telah melanggar kode etik.
"Kita akan melakukan Somasi kepada BPK karena sudah melanggar UU, dan akan melakukan langkah hukum perdata maupun pidana terhadap BPK," katanya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya mengatakan, bahwa kerugian negara terait kasus korupsi pengadaan 10 unit mobil crane totalnya mencapai miliaran rupiah.
"Total kerugian negara atas pengadaan 10 Mobil Crane sebesar Rp37.970.277.778. Hasil audit ini merupakan temuan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka FN dan kawan-kawan," ujar Agung.
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan bakal membidik mantan Direktur Utama Pelindo II, Ricard Joost Lino menjadi tersangka terkait kasus korupsi sepuluh unit mobil crane Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.