Pengakuan Penyuap Damayanti, Ia 'Diarahkan' ke Komisi V DPR

Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir mengaku, ia pernah diarahkan oleh Kepala Balai Besar Pekerjaan Jalan Nasional (BBPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustari untuk bertemu dengan Anggota Komisi V DPR.

Pejabat Maluku Akui Beri 'Oleh-oleh' Rombongan Komisi V DPR

Dia diarahkan untuk bertemu dengan anggota dewan agar dapat menggarap proyek jalan di Pulau Seram, Maluku. Mengingat, anggaran proyek yang ingin digarap Abdul Khoir tersebut berasal dari dana aspirasi anggota DPR.

"Amran yang mengarahkan Abdul Khoir ke Komisi V," kata pengacara Abdul Khoir, Haerudin Massaro di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Januari 2016.

Haeruddin menyebut, kliennya selaku pengusaha yang sering menggarap proyek-proyek jalan di Ambon, Maluku pasti mengenal Amran. Haerudin mengakui kliennya lebih dulu mendekati Amran untuk memastikan apa saja proyek yang tengah digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku.

Menurut Haerudin, kliennya pada akhirnya bertemu dengan Komisi V DPR saat mereka melakukan kunjungan kerja bertemu dengan BBPJN lX pada Agustus 2015. Namun menurut Haeruddin, ketika itu belum ada pembicaraan terkait proyek. Pembicaraan tersebut baru terjadi pada September 2015, saat Abdul Khoir dihubungi oleh anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti untuk bertemu di Jakarta.

Pada pertemuan itu, pembicaraan lebih banyak membicarakan proyek. Haeruddin tidak menjelaskan lebih detail mengenai proyek yang dibicarakan. Dia hanya menyebut bahwa kliennya bertemu dengan Damayanti, usai Damayanti melakukan pertemuan dengan pihak lain.

"(Abdul) cuma bilang pertemuan. Dia katakan hadir waktu pertemuan itu sudah mau bubar," ungkap dia.

Secara terpisah, Kepala BBPJN IX Amran Mustary mengakui bahwa dia pernah menganjurkan Abdul Khoir untuk bertemu dengan Komisi V agar dapat memperoleh proyek jalan.

"(Proyek) itu kan berawal dari aspirasi masyarakat, masuk ke DPR. Banyak usulan dari masyarakat dan Pemda. BBPJN juga bisa mengusulkan. Dari berbagai sumber. Namanya menangkap aspirasi," ujar Amran di Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik.

Amran mengaku tidak tahu mengenai suap yang diduga diberikan oleh Abdul kepada Damayanti. Dia juga membantah ada imbalan dari Abdul Khoir setelah mengarahkannya pada Komisi V. "Enggak. Pembicaraan fee apa, enggak ada," kata dia.

Diketahui, Abdul Khoir disangka memberikan suap kepada Damayanti  agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.

Kasus dugaan suap ini terbongkar usai KPK melakukan tangkap tangan pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan 4 orang, diantaranya Damayanti Wisnu Putranti; dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini; termasuk Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh penyidik KPK.

Anggota DPR Sempat Nangis Saat Diperiksa KPK Lagi

(mus)

Eks Bupati Kendal Akui Terima Uang Damayanti
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016