Pengangguran ini 'Tak Sengaja' Colong Motor Milik Polisi
- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id - Stres gara-gara istri minta cerai setelah ada selingkuhan, Sindo Perdana (32 tahun), warga Karangrejo, Surabaya, nekat mencuri sepeda motor. Celakanya, motor yang dia curi ternyata milik anggota Intelijen dan Keamanan Polda Jatim. Akibatnya, pria pengangguran itu langsung ditangkap polisi.
Kepala Kepolisian Sektor Jambangan, Komisaris Polisi Danny Yulianto, menjelaskan bahwa kasus ini diungkap setelah warga curiga dengan keberadaan motor di rumah tersangka Sindo pada 1 Desember 2015 lalu. Warga lantas melaporkan itu ke polisi.
Polisi pun bergerak dan, tak sampai 24 jam, berhasil menangkap Sindo di rumahnya di Jalan Karangrejo beserta barang bukti motor Vixion warna merah Nopol AG-4929-RAP milik korban yang belum sempat dijual. "Tersangka tak bisa menyangkal karena barang buktinya ada," kata Danny, Kamis, 28 Januari 2016.
Dalam pemeriksaan tersangka Sindo mengaku, waktu kejadian dia bersama rekannya, TW (DPO), berputar-putar mencari sasaran dengan berjalan kaki. Sekitar pukul 03.00 dini hari, tersangka melihat peluang ketika melintas di depan kos korban.
Waktu itu, tersangka Sindo melihat banyak motor terparkir berjajar di halaman kompleks kos-kosan korban. Kebetulan, pagar halaman tidak terkunci.
Sindo bertugas sebagai eksekutor, sementara TW mengawasi situasi. Tersangka memilih motor Vixion merah milik Johan untuk dicuri karena mudah dikeluarkan. "Sepeda motor yang lain dibiarkan," jelas Danny.
Begitu motor di luar, tersangka Sindo lantas menunggangi motor curiannya, sementara TW mendorong dari belakang. Motor tersebut dibawa tanpa mesinnya dihidupkan sampai di rumah tersangka Sindo di Jalan Karangrejo. Sekitar pukul 16.00 sore, tersangka lalu memanggil tukang kunci untuk menghidupkan motor curiannya.
Polisi yang menerima laporan mendatangi rumah tersangka. Saat sampai, motor korban ada tapi tersangka masih di luar. Dia langsung ditangkap setelah datang. "Ternyata tersangka Sindo residivis kasus curanmor dan narkoba. Dia baru keluar dari penjara tahun 2014," jelas Danny.
Kepada wartawan, tersangka Sindo nekat mencuri motor karena terdesak ekonomi. Dia tidak memiliki pekerjaan tetap. Hidupnya kian linglung setelah istrinya diketahui selingkuh dan selalu minta cerai. "Stres saya, Mas," ucapnya singkat.
Apapun alasannya, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sindo dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya lima tahun penjara. (ren)