Penyidik Kejaksaan Laporkan Pengusaha HT ke Bareskrim
Kamis, 28 Januari 2016 - 18:12 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Penyidik Kejaksaan laporkan pengusaha berinisial HT ke Bareskrim Polri. Kasubdit Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI, Yulianto melaporkan pengusaha media berinisial HT ke Badan Reserse Kriminal Mabes Pori, Rabu, 28 Januari 2016.
Laporan tersebut tertuang dalam nomer laporan polisi: LP/100/I/2016/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2016, dengan terlapor HT.
HT diduga mengirim pesan singkat kepada penyidik Kejaksaan Agung yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi. Ancaman tersebut diterima penyidik sejak tanggal 5 Januari 2016.
Baca Juga :
Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak
Baca Juga :
Target Tax Amnesty Dikritik Sulit Tercapai
Laporan tersebut tertuang dalam nomer laporan polisi: LP/100/I/2016/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2016, dengan terlapor HT.
HT diduga mengirim pesan singkat kepada penyidik Kejaksaan Agung yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi. Ancaman tersebut diterima penyidik sejak tanggal 5 Januari 2016.
"Saya hari ini melaporkan secara resmi seseorang yang saya duga berinisial HT. Saya laporkan yang bersangkutan dengan pasal 29 UU ITE diancam dengan 12 tahun pidana penjara," kata Yulianto di komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Yulianto diancam oleh pengusaha tersebut lantaran sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Yulianto mengaku tidak menangani kasus tersebut. Pasalnya, ia belum menjabat sebagai penyidik pada Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung. Yulianto baru menjabat pada 9 September 2015. "Ini kan mungkin yang mengirim sms ke saya tidak paham, dikira saya yang menaikkan perkara," katanya.
Dengan demikian, kata Yulianto, bahwa ancaman yang dilancarkan oleh pengusaha tersebut hingga beberapa kali melalui pesan singkat dan Whatsapp.
Berikut petikan pesan singkat yang diterima Yulianto dari pengusaha tersebut tertanggal 5 Januari 2016.
"
Mas Yulianto. Kita buktikan siapa yg salah dan siapa yg benar. Siapa yang profesional dan siapa yg preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yg transaksional, yg suka abuse of power. Catat kata-kata saya disini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Disitulah saatnya Indonesia akan dibersihkan
". Tulis pesan singkat yang diduga dari Pengusaha HT dibacakan oleh Yulianto.
Kemudian, pada tanggal 7 Januari 2016, dirinya mendapatkan pesan singkat dari pengusaha tersebut, tapi melalui
Whatsapp
.
"Isinya ujungnya ditambah, kasihan rakyat yang miskin makin banyak sementara negara lain berkembang dan semakin maju," katanya.
Hingga akhirnya, Yulianto juga mendapatkan ancaman yang ketiga kalinya tertanggal 9 Januari 2016.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya hari ini melaporkan secara resmi seseorang yang saya duga berinisial HT. Saya laporkan yang bersangkutan dengan pasal 29 UU ITE diancam dengan 12 tahun pidana penjara," kata Yulianto di komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.