RJ Lino Serahkan Rekening ke Bareskrim Polri

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino telah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 28 Januari 2016.

RJ Lino datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
 
"Enggak ada yang khusus, tadi cuma lengkapin data-data," kata RJ Lino usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di kompleks Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
 
Tak hanya melengkapi berkas, penyidik polisi juga menanyakan rekening miliknya. Ia bahkan mengaku sudah menyerahkan data rekeningnya ke penyidik kepolisian untuk ditindaklanjuti memproses kasus korupsi tersebut.
 
"Semua sudah saya serahkan, rekening," katanya.
RJ Lino Akan Hadirkan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa
 
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Kombes Pol. Agung Setya mengatakan, kerugian negara terkait kasus korupsi pengadaan 10 unit mobile crane totalnya mencapai Rp37 miliar.
Pengacara Pertanyakan Kerugian Negara Kasus RJ Lino
 
"Total kerugian negara atas pengadaan 10 mobile crane sebesar Rp37.970.277.778. Hasil audit ini merupakan temuan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka FN dan kawan-kawan," ujar Agung.
Pengacara RJ Lino Heran Cara KPK Tetapkan Tersangka
Mantan Direktur PT Pelindo II RJ Lino, memenuhi panggilan KPK

KPK Akan Periksa Kembali RJ Lino

Lino lolos dari 'Jumat Keramat'.

img_title
VIVA.co.id
5 Februari 2016