Wakil Ketua MPR: Sebar 'Ideologi LGBT' Jelas Langgar Hukum

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Sumber :

VIVA.co.id - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, ikut berkomentar mengenai pergerakan kaum Lesbian, Gay, Bisexsual, dan Transgender (LGBT). Hidayat menyayangkan tindakan kelompok tersebut yang sudah menyerang anak-anak di bawah umur.

Meninjau Fenomena LGBT di Indonesia dalam Perspektif KUHP

"Penyebaran ideologi LGBT apalagi kepada anak-anak di bawah umur itu jelas-jelas sebuah tindakan yang sangat-sangat melanggar hukum," ujar Hidayat di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Januari 2016.

Menurut Hidayat, seharusnya anak-anak dapat dilindungi dari perbuatan-perbuatan menyimpang seperti LGBT. Misalnya saja diberikan diberikan pencerahan yang baik.

Lima Artis Tampan Ini Justru Jadi Gay

"Kalau mereka justru diajak untuk melakukan penyimpangan justru merupakan hal kejahatan yang luar biasa kepada kemanusiaan," kata Hidayat.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi kaum LGBT di Indonesia. Selain itu juga tidak ada hukum di Indonesia yang mengizinkan adanya LGBT.

PNS Transgender Brasil Kini Boleh Pakai Nama Baru

"Terkait LGBT dan klaim-klaim mereka sampai hari ini, jelas tidak ada hukum di Indonesia yang memberikan ruang kepada penyimpangan-penyimpangan seksual. Hukumnya sudah ada. Sebaiknya semua pihak mengikuti hukum yang ada," ucap Hidayat.

Beberapa waktu belakangan ini, dunia maya dihebohkan dengan sebuah akun Twitter yang diduga komunitas anak-anak pecinta sesama jenis. Yang membuat miris, pengikut akun ini terus bertambah. (ren)

Ilustrasi Pelaku LGBT

Menelaah LGBT dalam Perspektif Hukum Pidana

Menilik perspektif hukum pidana tentang LGBT

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2022