Beri Kesaksian Berbelit, Dewie Yasin Limpo Ditegur Hakim

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menegur Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo, lantaran dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Dewie memang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, 28 Januari 2016, sebagai saksi pada persidangan terdakwa Kepala Dinas ESDM, lrenius Adii dan Pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf.
 
Awalnya, Majelis Hakim mengonfirmasi mengenai pertemuan antara Dewie, lrenius, Setiady, Rinelda Bandaso, Bambang Wahyu Hadi serta Stefanus Harry Jusuf di restoran Bebek Tepi Sawah, Pondok lndah Mall (PIM) pada 18 Oktober 2015. Dewie mengaku bahwa dia secara kebetulan hadir dalam pertemuan itu.
 
Menurut Dewie, ketika itu dia tidak sengaja masuk dalam pertemuan itu, lantaran tengah mencari Bambang. Dia mendapati Bambang tengah berada di sebuah restoran.
 
"Saya cari-cari ada Pak Bambang di Bebek Tepi Sawah, saya lihat ada Irenius," kata Dewie. Dia juga mengaku hanya bersalaman dengan sejumlah orang lalu meninggalkan pertemuan di restoran tersebut.
 
Alasan Dewie ini dipertanyakan hakim, mengingat Bambang merupakan staf ahli yang notabene bawahan Dewie.
 
"Ibu, saya kembali imbau, bukan hanya keterangan ibu yang di dengar. Kami di depan ini sudah puluhan tahun jalankan profesi ini, cobalah berkata jujur, tidak ada teori kebetulan," tutur Ketua Majelis Hakim John Butarbutar.
 
"Saya tidak pernah merencanakan," ujar Dewie.
 
"Ibu betul-betul tidak tahu rencana ketemu mereka?" tanya Hakim John.
 
"Lillahi taalla, saya tidak pernah tahu ada mereka di PIM," jawab Dewie sambil terisak.
 
Keterangan Dewie tersebut, bertolak belakang dengan kesaksian stafnya, Rinelda Bandaso alias Ine dalam persidangan sebelumnya. Ketika itu, lne menerangkan bahwa pada pertemuan itu, Dewie bicara langsung meminta fee pada pertemuan di restoran Bebek Tepi Sawah.
 
Fee tersebut diminta sebagai dana pengawalan untuk pengurusan anggaran proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku
 
Terkait permintaan fee tersebut, Dewie bersikukuh bahwa dia tidak tahu mengenai adanya permintaan fee, yang diistilahkan sebagai dana pengawalan itu. Pertanyaan terkait dana pengawalan itu sempat diulang beberapa kali oleh hakim, bahkan juga Jaksa Penuntut Umum.
KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim
 
Namun Dewie tetap membantah mengetahui adanya fee untuk mengawal proyek itu. "Saya tidak tahu apa itu dana pengawalan," kata Dewie.
Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara
 
Pada persidangan sebelumnya, Rinelda Bandaso atau lne yang merupakan asisten pribadi Dewie menerangkan mengenai adanya permintaan fee terkait proporsal pembangkit listrik di Deiyai Papua yang diusulkan lrenius.
 
Ine menyebut pembahasan fee ini sudah dibahas sejak pertemuan tanggal 28 September 2015 di Plaza Senayan Jakarta. Pertemuan itu dihadiri oleh Ine dan Bambang Wahyuhadi.
 
Menurut lne, jumlah dana pengawalan untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Deiyai yang harus disiapkan mencapai Rp1,7 miliar dari anggaran proyek yang dimasukkan dalam alokasi dana aspirasi dalam APBN 2016 sebesar Rp50 miliar.
 
Dana pengawalan itu kemudian disetujui diberikan Setiady, namun dengan syarat, perusahaannya dijamin menjadi pelaksana proyek tersebut. Uang kemudian diserahkan dalam bentuk dollar Singapura sebesar 177.700 dolar Singapura. Praktik korupsi itu kemudian terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya