Diperiksa di Jumat 'Keramat', RJ Lino Langsung Ditahan?
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan terhadap mantan Direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut surat panggilan telah dilayangkan ke kediaman Lino. Ia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat 29 Januari 2016.
"Iya, surat sudah dikirimkan ke rumah, untuk diperiksa pada Jumat besok," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Kamis 28 Januari 2016.
Baca Juga:
Diketahui, sejumlah tersangka korupsi langsung ditahan oleh penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan pada hari Jumat. Bahkan hal tersebut terjadi sejak Pimpinan Jilid I. Karena itu kemudian muncul sebutan 'Jumat Keramat'.
Berdasarkan catatan, tersangka yang ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari Jumat diantaranya Nazaruddin Sjamsuddin, Angelina Sondakh, Miranda Goeltom, Ratu Atut Chosiyah hingga Anas Urbaningrum.
Saat disinggung mengenai kemungkinan Lino akan langsung ditahan, Yuyuk tidak membantah kemungkinan hal tersebut bisa dilakukan oleh penyidik. "Tunggu besok," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga anti rasuah itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.
Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut. KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.