Eks Bupati Pelalawan Didakwa Cicipi Uang Korupsi Rp3,3 M
Kamis, 28 Januari 2016 - 09:57 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ali Azumar
VIVA.co.id - Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, pada 28 Januari 2016. Azmun ditahan karena kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja (perkantoran bupati) di Pelalawan.
Dalam sidang terungkap bahwa terdakwa diduga meraih keuntungan pribadi Rp3,3 miliar dari pengadaan lahan itu. Azmun hadir di persidangan didampingi kuasa hukumnya, SF Marbun dan Suhendro.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaanya menyebutkan saat terdakwa menjabat sebagai bupati, Pemerintah Kabupaten Pelalawan membeli lahan perkantoran dari tahun 2002 hingga tahun 2007. Dalam pengadaan lahan seluas 110 hektare itu diduga terdakwa ikut menikmati uangnya.
Jaksa mengungkapkan, dari 110 hektare lahan itu, ada 30 hektare lahan yang dianggap dua kali ganti rugi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Nilainya sekitar Rp4,5 miliar pada tahun 2007. Sebanyak Rp3,3 miliar diduga disetorkan kepada Azmun.
Sisanya Rp1,2 miliar dibagikan ke pejabat lain, misalnya, Marwan Ibrahim yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah; Lahmudin dan Al Azmin. Mereka sudah divonis bersalah sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Suhendro, menilai dakwaan jaksa terkesan ragu-ragu.
"Surat dakwaan jaksa disusun dengan bentuk alternatif yang berlapis-lapis. Artinya, Jaksa sesungguhnya ragu terhadap perbuatan terdakwa sehingga menggunakan pasal berlapis soal tindak pidana korupsi. Masalah ini akan kami bahas secara khusus dan mendalami," ujar Suhendro.
Hendro juga mempertanyakan dakwaan yang menyebutkan lahan 30 hektare yang dianggap statusnya milik negara. Menurutnya, jaksa harus bisa membuktikan status lahan itu dan kapan Pemkab Pelalawan memilikinya.
"Kalau memang statusnya milik pemerintah, harus dibuktikan kapan pemerintah mengganti ruginya," kata Suhendro.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi.
Azmun Jaafar sebenarnya masih menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi penerbitan izin pemanfaatan hutan di Riau yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hendro juga mempertanyakan dakwaan yang menyebutkan lahan 30 hektare yang dianggap statusnya milik negara. Menurutnya, jaksa harus bisa membuktikan status lahan itu dan kapan Pemkab Pelalawan memilikinya.