Tim Pengawas Intelijen Dibentuk, Kepala BIN Tak Terganggu
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso menyampaikan, pihaknya tidak merasa terganggu dengan dibentuknya Tim Pengawas Intelijen Negara yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 26 Januari 2016. Keberadaan tim ini ditujukan untuk memperbaiki kinerja intelijen negara yang sebelumnya dianggap kebobolan dengan peristiwa ledakan bom yang terjadi di kawasan MH Thamrin.
"Adanya tim pengawas intelijen itu juga ada dalam Undang-Undang BIN nomor 17 tahun 2001, ada di pasal 43 ayat 2,3,4. Tidak mengganggu kerahasiannya (BIN) juga," kata Sutiyoso saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Rabu, 27 Januari 2016.
Sementara itu, terkait Rancangan Undang-Undang Terorisme yang akan dibentuk di mana direncanakan akan adanya perluasan kewenangan dari aparat keamanan seperti POLRI dan BIN, Sutiyoso mengatakan, pihaknya akan menyerahkan semuanya kepada pemerintah untuk mengambil jalan yang terbaik.
"Kita ikut- aja. Apa yang baik. Yang penting ada suatu lembaga yang diberi kewenangan yang lebih. Kalau diberikan ke kepolisian saya juga senang karena semua ditujukan untuk teroris. Tapi itu memang harus ada. Paling tidak harus ada dikepolisian itu juga bagus. kalau dua-duanya itu lebih baik," tutur dia.