Polisi Ungkap Kasus Perjudian di Bali
VIVA.co.id - Jajaran Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil menungkap kasus perjudian yang terjadi di Denpasar, Bali.
Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, polisi telah mengamankan pemilik dan pelaku perjudian tersebut. Namun, ia tak merinci detail siapa orang-orang tersebut.
"Kita berhasil mengamankan pemain dan pemilik judi kurang lebih 30 orang. 21 orang pemain dan 9 orang pemilik," kata Umar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Januari 2016.
Umar menjelaskan, bahwa pola permainannya seperti ketangkasan permainan di area mal. Cara bermainnya, harus membeli pin terlebih dahulu dengan harga yang paling besar mencapai Rp2 juta, sementara yang paling kecil Rp5 ribu.
Menurut dia, setelah mendapatkan koin, maka bisa langsung memainkan judi yang menggunakan mesin tersebut.
"Kalau kita menang lebih dari Rp3 juta akan ditransfer, tinggal setor nomor rekening kita. Jadi kalau masih dibawah Rp3 juta nanti dikasih barang, nanti barangnya ditukar uang," katanyamenjelaskan.
Menurut Umar, bisnis judi ini sudah beroperasi selama dua bulan, dan diperkirakan omset ataupun pendapatan bisnis haram tersebut jumlahnya mencapai Rp100 juta per hari.
"Kita lihat apa yang kita menang, dikali sekian orang yang bermain kita cocokan dengan komputer yang kita sita," katanya.