Perdagangan Ginjal Ilegal Libatkan Rumah Sakit di Jakarta
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan organ ginjal manusia di wilayah Jawa Barat. Kasus perdagangan ginjal ini melibatkan tak hanya sindikat, namun juga rumah sakit di Jakarta.
Penjualan organ ilegal ini diketahui berawal dari HL yang merupakan korban. HL awalnya dijanjikan uang Rp80 juta hingga Rp90 juta untuk ginjalnya. Namun kemudian hanya diberikan Rp70 juta. Kronologi kasus tersebut adalah sebagai berikut.
Pada Juni 2015, AG merekrut korban HL untuk menjual ginjalnya. Kemudian HL harus melakukan pemeriksaan ginjal di salah satu laboratorium di Bandung, Jawa Barat. HL melakukan pemeriksaan ginjal dengan dampingan AG dan DD yang merupakan suruhan HS.
Setelah lulus uji laboratorium dan ginjal dianggap sehat, donor ginjal dipertemukan dengan dokter ahli ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta, dan juga beserta calon penerima. Di Jakarta dilakukan CT Scan ginjal, pencocokan darah dan pemeriksaan jantung.
Penerima ginjal, menurut kepolisian, harus membayar hingga Rp255 juta dengan uang muka Rp10 juta hingga Rp25 juta. Sisanya akan diserahkan setelah transplantasi ginjal dilakukan.
Kenyataannya, korban dalam hal ini donor ginjal hanya diberikan Rp70 juta dan tidak dirawat lanjutan di rumah sakit untuk memastikan stamina korban pulih.
Kepala Subdit III, Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Umar Surya Fana mengatakan, kepolisian sudah mengamankan AG, DD, dan HS di Garut dan Bandung, Jawa Barat. Sekali menjual, sindikat ini bisa memperoleh keuntungan Rp100 juta hingga Rp110 juta perkorban.
Dia mengatakan pembelian ginjal ilegal ini tidak melalui proses wawancara dan kepastikan kesehatan donornya. Padahal pendonor yang belakangan diketahui para pekerja kasar itu seharusnya tidak boleh mendonorkan ginjal.
"Sedang didalami motif ini adalah jual beli organ atau karena hanya di malpraktik, karena dari sisi caranya tidak benar, tidak ada wawancara," kata Umar Surya Fana di Mabes Polri Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.
Selain itu polisi juga akan menyelidiki rumah sakit di Jakarta yang disebut menjadi penampung aktivitas transplantasi tersebut.
Â
"Mekanisme pengambilan organ sudah dilanggar karena sebelum proses harusnya wawancara dulu. Terutama soal kerjanya, pekerja kasar harusnya enggak boleh mendonorkan ginjalnya," tambahnya.
Dari hasil penangkapan tersangka, polisi menyita dua telepon seluler, 1 buah buku tabungan BCA An. HS, 1 buah ATM BCA Platinum, 1 buah kartu kredit, 1 buah CPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat peryataan dari korban dan surat persetujuan dari keluarga korban.
Pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Â