Sopir Ferrari Jadi Saksi Belapan Maut Lamborghini
VIVA.co.id - Terdakwa kecelakaan Lamborghini maut, Wiyang Lautner, memutuskan mengabaikan haknya untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa. Dia ingin sidang langsung meloncat ke tahapan pembuktian.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara ini, Burhanudin, menerima permintaan terdakwa dan meminta jaksa untuk menyiapkan para saksi.
"Beri waktu kami menggadirkan saksi, Majelis Hakim," kata jaksa penuntut umum, Ferry Rachman, Rabu, 27 Januari 2016.
Usai sidang, kepada VIVA.co.id Ferry mengungkapkan ada sekitar sepuluh saksi yang akan dihadirkan dalam sidang. Para saksi di antaranya Bambang Harijanto Sudijono, pengemudi Ferrari merah yang melaju beriringan dengan Lamborghini yang dikemudikan jadi terdakwa.
Lalu saksi mata yang melihat terjadinya kecelakaan, saksi korban selamat, saksi sopir taksi yang saat kejadian berada di dekat lokasi kecelakaan, saksi dari penyidik, dan saksi ahli otomotif yang dilibatkan kepolisian menganalisis kecelakaan Lamborghini maut ini. "Saya lupa jumlah saksi pastinya. Ada sekitar sepuluhan orang," kata jaksa Ferry.
Selain saksi, beberapa barang bukti kemungkinan juga akan ditunjukkan di persidangan untuk membuat terang perkara ini. Bahkan, bisa jadi majelis hakim akan mengagendakan sidang di tempat memeriksa mobil Lamborghini yang kini dititipkan di kantor Kejari Surabaya. "Lihat nanti seperti apa sidangnya," kata Ferry.
Keterangan para saksi bisa jadi akan mengungkapkan fakta-fakta baru yang tidak pernah terungkap di kepolisian dan publik selama ini, bahkan bisa jadi juga tidak sama persis dengan apa yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Pengacara terdakwa Lautner, Ronald Napitupulu, enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Dia terus menghindar dari kerumunan wartawan yang ingin mewawancarainya. Sementara Wina Lautner, kakak terdakwa, mengaku siap menghadapi sidang.
"Kami memang menanti sidang ini, biar segera selesai," kata Wina di pengadilan.
Seperti diberitakan, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 29 November 2015. Waktu itu, Lamborghini Gallardo yang tengah balapan dengan Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan.
Akibatnya, Kuswarijo (51) tewas di lokasi akibat diseruduk Lamborghini. Sementara itu, dua orang lain, Mujianto (45) dan Sri Kanti Rahayu (41), mengalami luka-luka.
Lautner menjadi terdakwa dalam perkara ini. Dia didakwa dengan Pasal 310 ayat (4), (3), dan ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya maksimal enam tahun penjara.