Luhut Wanti-wanti Pengawas Intelijen Jaga Rahasia

Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi membentuk Tim Pengawas Intelijen Negara. Tim pengawas tersebut bertugas mengawasi kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) secara eksternal karena selama ini intelijen dinilai tak memiliki pengawasan secara khusus.

Kepala BIN: Pembakaran Vihara di Tanjungbalai Aksi Spontan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak keberatan dengan keberadaan tim pengawas yang baru saja dibentuk itu, selama mereka bisa menjaga rahasia negara.
 
Hendropriyono Minta Bukti Percakapan Haris dengan Freddy
"Tidak masalah, Amerika juga ada tim pengawas intelijen. Asal mereka bisa pegang rahasia," kata Luhut di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Januari 2016.
 
Tambah Kewenangan BIN, DPR Tunggu Usulan Pemerintah
Untuk menjamin terjaganya rahasia negara, menurutnya, perlu ada payung hukum atau undang-undang yang jelas dalam mengatur kewenangan dan sanksi bagi tim pengawas Intelijen, jika mereka membocorkan.
 
"Harus ada undang-undang kalau anggota komisi membocorkan keluar, membahayakan. Kan tidak bisa seperti itu. Di Amerika saja ada yang dihukum di White house (Gedung Putih), karena dinilai membahayakan," ungkap Luhut.
 
Diketahui, dasar pembentukan pengawas intelijen adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Berdasarkan undang-undang tersebut, penyelenggaraan sektor intelijen di Indonesia dilaksanakan tiga organisasi, yakni BIN, Badan Intelijen Strategis TNI, serta Badan Intelijen dan Keamanan Polri.
 
Tim Pengawas Intelijen ini diisi 14 anggota DPR dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi. Sebagai contoh, kasus yang bisa ditangani tim pengawas adalah penyalahgunaan wewenang, seperti penangkapan dan penyadapan BIN, yang tidak mendapatkan izin pengadilan. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya