Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara
Rabu, 27 Januari 2016 - 17:38 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id - Mantan anak buah advokat, Otto Cornelis Kaligis yang bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, dituntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp150 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Gary dinilai terbukti bersalah, turut serta memberikan suap kepada Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan dengan amar, menyatakan terdakwa Moh. Yagari Bhastara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Feby Dwiyandospendy saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016.
Jaksa meyakini, Gary bersama Kaligis, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, telah memberikan suap kepada Ketua Hakim PTUN, Tripeni Irianto Putro sebesar SGD5,000 dan US$15,000; Hakim PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar US$5,000 serta Panitera PTUN, Syamsir Yusfan sebesar US$2,000.
Diduga, suap itu diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara.
Permohonan gugatan ini ditangani Majelis Hakim yang terdiri dari Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dengan Syamsir Yusfan selaku panitera.
Jaksa meyakini bahwa Gary telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Menurut Jaksa, hal yang meringankan dalam tuntutan ini adalah karena Gary merupakan justice collaborator sebagaimana surat keputusan pimpinan KPK.
"Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa sudah membuka perkara-perkara lain yang berkaitan, terdakwa merasa menyesal dan terdakwa belum pernah dihukum," tutur Jaksa. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Permohonan gugatan ini ditangani Majelis Hakim yang terdiri dari Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dengan Syamsir Yusfan selaku panitera.