KPK Ingin Izin Penyadapan Diatur Internal
Rabu, 27 Januari 2016 - 16:56 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basariah Panjaitan mengatakan penyadapan yang dilakukan KPK bukan menjadi bagian program pencegahan. Penyadapan dilakukan di tahap penyelidikan, dan dilakukan secara tertutup.
Baca Juga :
Thailand Siap Awasi Turis Asing via Ponsel
"Penyadapan dilakukan secara berulang, bukan dilakukan satu kali," kata Basariah di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016.
Â
Baca Juga :
Untung Rugi Enkripsi WhatsApp
Terkait rencana Revisi Undang-undang KPK yang salah satunya mengatur kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaga antikorupsi itu, mantan anggota Kepolisian ini menjelaskan, penyadapan memang tidak bisa dilakukan seenaknya.
Â
"Diteliti ketika ada bukti permulaan, baru kita lakukan penyadapan," kata Basariah.
Â
Menurutnya, perbedaan kewenangan penyadapan pada KPK dengan Kepolisian, penyadapan yang dilakukan Kepolisian harus melalui izin pengadilan. Basariah tidak setuju jika KPK juga harus meminta izin terlebih dulu pada pengadilan sebelum menyadap pembicaraan orang.
Â
"Kita maunya izin penyadapan harus berada di internal KPK. Takut nanti orangnya terbakar (hilang/bocor)," kata Basariah. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, perbedaan kewenangan penyadapan pada KPK dengan Kepolisian, penyadapan yang dilakukan Kepolisian harus melalui izin pengadilan. Basariah tidak setuju jika KPK juga harus meminta izin terlebih dulu pada pengadilan sebelum menyadap pembicaraan orang.