Pengemudi Lamborghini Maut Gemetar sebelum Sidang
Rabu, 27 Januari 2016 - 16:38 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Sidang perdana kecelakaan maut yang melibatkan mobil supercepat Lamborghini di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 27 Januari 2016, berlangsung kilat, tak sampai 15 menit. Sebab, ternyata surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum hanya tiga halaman.
Sebelum sidang, Wiyang Lautner (24) sempat menyampaikan pernyataan kepada wartawan. Dia mengaku gugup dan galau menghadapi sidang perdana. "Sehat, Mas. Mohon doanya, ini sidang perdana, saya nderedek (gemetaran/gugup),” kata Lautner saat menunggu giliran sidang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Burhanudin mulanya menanyakan identitas terdakwa Wiyang Lautner. Berdasarkan KTP, terdakwa Lautner beralamat di Pondok Dharma Husada 2 Nomor 20, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Data itu cocok dengan identitas terdakwa di dalam surat dakwaan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Ferry Rachman, menjelaskan bahwa perkara itu bermula ketika Lamborghini berwarna hitam tipe 570/4STS Nopol B 2258 WM yang dikemudikan terdakwa melaju di sepanjang Jalan Manyar Kertoarjo, pada pukul 05.20 WIB, Minggu, 29 November 2015.
Bersama Lamborghini, berjalan beriringan mobil Ferrari 458 warna merah dengan nomor polisi B 8866 VV yang dikemudikan saksi Bambang Harijanto Hadisujono. Waktu itu, jalan di lokasi sedikit basah karena habis turun hujan. "Kecepatan mobil 95,78 kilometer per jam," kata jaksa Ferry.
Kecepatan itu berdasarkan hasil hitungan kinematika Traffict Accident Analysis (TAA) Labfor Polda Jatim. Tiba-tiba bagian belakang Lamborghini menyenggol pembatas jalan di kanan (tengah). Terdakwa tak bisa mengendalikan lalu mobilnya oleng dan meluncur ke sisi kiri jalan.
Lamborghini itu menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan beserta penjualnya, Mujianto (45 tahun), dan dua pembeli, Sri Kanti Rahayu (41 tahun) dan suaminya, Kuswarijo (51 tahun), beserta sepeda motor di samping warung. Mujianto dan Sri Kanti luka-luka, sementara Kuswarijo meninggal di lokasi.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata jaksa Ferry. Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) dan (5) undang-undang yang sama.
Kepada majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, Ronald Napitupulu, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menyampaikan nota keberatan di sidang selanjutnya. Dia ingin sidang langsung masuk tahapan pembuktian dengan meminta keterangan saksi. "Kami tidak ingin mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata Ronald. (ase)
Baca Juga :
Pengemudi Lamborghini Maut Ingin Jadi Wali Kota
Jika, hakim putuskan Wiyang tak bersalah.
VIVA.co.id
23 Maret 2016
Baca Juga :