Ribuan Pil Ekstasi Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Brankas

Sumber :
  • VIVA/Ali Azumar

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 7.850 butir dari Malaysia. Barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Riau melalui jalur laut.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

Dari hasil pengungkapan itu, Polda Riau membekuk seorang tersangka, IZ, seorang warga negara Indonesia.

"Ekstasi tersebut didapat di Malaka melalui warga negara Malaysia berinisial TN," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi, Hermansyah, Rabu, 27 Januari 2016.

Akselerasi Layanan Digital, Mandiri Remittance Perkuat Layanan Transfer untuk PMI

Hermansyah mengatakan, ekstasi tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Indonesia. Namun, tersangka, kata Hermansyah, tidak mengetahui siapa orang tersebut. Karena, berdasarkan pengakuan tersangka, orang tersebut akan diberitahukan oleh TN via telepon.

Dalam penangkapan tersebut, Polda Riau melakukan penggeledahan di tiga tempat. Di Perumahan Dekaliusta, tempat di mana ekstasi ditemukan. Selanjutnya, pengembangan kedua dilakukan di Jalan Kenanga, yang ditemukan alat-alat untuk laboratorium.

Blak-blakan! Kesaksian Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi, Dipaksa Bayar Rp100 Juta agar Bebas

"Alat tersebut akan digunakan untuk memproduksi ekstasi. Namun, sebelum digunakan sudah berhasil kami amankan," ujarnya.

Tempat penggeledahan ketiga di kawasan Sungai Batak. Di tempat tersebut ditemukan brankas. "Jadi, ekstasi tersebut akan dikirim ke daerah lain dengan menggunakan modus brankas. Isinya brankas tersebut ekstasi," ujarnya.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta Pusat

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

Yusril Ihza Mahendra turut menjelaskan kriteria usia narapidana narkiba yang bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025