Ribuan Pil Ekstasi Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Brankas
- VIVA/Ali Azumar
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 7.850 butir dari Malaysia. Barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Riau melalui jalur laut.
Dari hasil pengungkapan itu, Polda Riau membekuk seorang tersangka, IZ, seorang warga negara Indonesia.
"Ekstasi tersebut didapat di Malaka melalui warga negara Malaysia berinisial TN," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi, Hermansyah, Rabu, 27 Januari 2016.
Hermansyah mengatakan, ekstasi tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Indonesia. Namun, tersangka, kata Hermansyah, tidak mengetahui siapa orang tersebut. Karena, berdasarkan pengakuan tersangka, orang tersebut akan diberitahukan oleh TN via telepon.
Dalam penangkapan tersebut, Polda Riau melakukan penggeledahan di tiga tempat. Di Perumahan Dekaliusta, tempat di mana ekstasi ditemukan. Selanjutnya, pengembangan kedua dilakukan di Jalan Kenanga, yang ditemukan alat-alat untuk laboratorium.
"Alat tersebut akan digunakan untuk memproduksi ekstasi. Namun, sebelum digunakan sudah berhasil kami amankan," ujarnya.
Tempat penggeledahan ketiga di kawasan Sungai Batak. Di tempat tersebut ditemukan brankas. "Jadi, ekstasi tersebut akan dikirim ke daerah lain dengan menggunakan modus brankas. Isinya brankas tersebut ekstasi," ujarnya.