Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Tetap Dilantik

rapat persiapan penyelenggaraan pilkada serentak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mendagri akan tetap melantik empat calon kepala daerah pemenang Pilkada 2015. Padahal mereka berstatus tersangka.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Empat Kepala Daerah itu antara lain, calon Wali Kota Gubungsitoli Lakhomizaro Zebua, calon Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome, calon Bupati Ngada Marianus Sae, dan calon Bupati Maros Hatta Rahman.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa 26 Januari 2016, mengatakan Kemendagri akan tetap melangsungkan pelantikan empat calon Kepala Daerah tersebut, sesuai dengan rekomendasi dan usulan Komisi Pemilihan Umum.

Menurut Tjahjo, tak masalah jika calon Kepala Daerah tersebut dilantik, meski dengan status tersangka. Alasannya, hal itu untuk menjunjung asa praduga tak bermasalah.

"Kita akan ikut saja rekomendasi KPU bagaimana. Kalau masih ada masalah hukum, ya sama sajalah kayak bebas bersyarat. Masih bisa, jadi menunggu incracht (untuk bisa dicopot)," kata Tjahjo kepada VIVA.co.id di kantor Kemenpolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Meski demikian, kapan waktu pelantikan akan dilangsungkan, politisi PDI Perjuangan tersebut masih belum tahu kapan pastinya.

"Belum tahu, MK kapan selesainya. Kan, tidak mungkin menunggu Maret semua, kelamaaan. Februari-Maret kan dekat, kita cari yang terbaik saja. Bisa juga di Februari," ujar Mendagri.

Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 83 ayat 1 menyatakan bahwa Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (asp)