Mendagri: Kepala Daerah Usir Warga, Usir Lagi Dia
Selasa, 26 Januari 2016 - 22:44 WIB
Sumber :
- Mitra Angelia
VIVA.co.id
- Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kelurahan Srimenanti Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, didatangi ratusan warga pada Minggu 24 Januari 2016. Ratusan warga itu datang untuk mengusir jemaah Ahmadiyah.
Terkait itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa 26 Januari 2016, mengatakan sudah mengirim tim untuk menindaklanjuti insiden intimidasi massa kepada salah satu kelompok keagamaan tersebut. Tjahjo menegaskan, agar Kepala Daerah melindungi setiap warganya.
"Kami kirim tim ke sana. Apapun kepala daerah, harus melindungi warga negaranya, melindungi masyarakatnya," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdekat Barat, Jakarta Pusat.
Tjahjo juga mengingatkan, agar Kepala Daerah bertanggung jawab atas apapun yang terjadi kepada warganya. Kepala Daerah diminta tidak lepas tangan jika ada masalah, seperti insiden massa yang meminta kelompok Jemaah Ahmadiyah Indonesia meninggalkan Bangka.
"Kalau ada yang salah dibina, diluruskan tidak boleh pakai diusir dan sebagainya. Kalau sampai ada Kepala Daerah yang mengusir warganya, ya wajib diusir Kepala Daerahnya," tegas Politisi PDIP tersebut.
Akhir pekan kemarin, ratusan massa mendatangi sekretariat Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk melakukan pengusiran paksa. Untungnya, aparat gabungan dari Brimob, TNI dan Pol PP berhasil mencegat massa tersebut sebelum melakukan aksinya.
Baca Juga :
Mendagri Bersurat Minta KPK Bentuk Kantor Daerah
Pengusiran tersebut diduga berawal dari surat bertanggal 5 Januari yang ditandatangani Fery Insani, Sekretaris Daerah Bangka. Isi surat menyatakan bahwa Jemaah Ahmadiyah Indonesia harus keluar dari lingkungan Srimenanti Sungailiat, atau bertobat. Surat tersebut berarti pengusiran pada jemaah Ahmadiyah.
Kelompok Jemaah Ahmadiyah mengaku tekanan resmi pada mereka untuk meninggalkan Bangka dimulai sejak 14 Desember 2015. Lagi-lagi atas surat yang ditandatangi Sekda Kabupaten Bangka Belitung, atas nama Bupati Bangka Belitung. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pengusiran tersebut diduga berawal dari surat bertanggal 5 Januari yang ditandatangani Fery Insani, Sekretaris Daerah Bangka. Isi surat menyatakan bahwa Jemaah Ahmadiyah Indonesia harus keluar dari lingkungan Srimenanti Sungailiat, atau bertobat. Surat tersebut berarti pengusiran pada jemaah Ahmadiyah.