Penyuap Gubernur Gatot Gugat KPK di Praperadilan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digugat praperadilan oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini, lembaga antirasuah itu digugat praperadilan oleh mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Kamaluddin Harahap.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut pihaknya telah menerima surat panggilan gugatan praperadilan sejak 22 Januari 2016.
"KPK telah menerima panggilan praperadilan lagi, terkait gugatan tersangka KH," kata Yuyuk di kantornya, Selasa, 26 Januari 2016.
Yuyuk menyebut pihaknya juga telah menerima jadwal untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan Kamaluddin. Sidang perdana tersebut rencananya akan digelar pada 1 Februari 2016.
"KPK sudah menerima dan siap untuk hadir pada Senin mendatang," ujar Yuyuk.
Kamaluddin diketahui merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Suap tersebut diduga terkait pengesahan APBD dan pembatalan hak interpelasi.