14 Tahun Lakoni TPPU, Ini Jaringan Narkoba Tersangka

Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan peredaran narkotika. Dalam kasus itu, seorang berinisial GP (57) ditangkap di daerah Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis, 14 Januari 2016.

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Waseso, TPPU merupakan sarana dalam mengaburkan hasil keuntungan dari bisnis narkotika.

Buwas, sapaan Budi Waseso, melanjutkan penangkapan GP terkait dengan peredaran narkotika di daerah Surabaya, Jakarta, Cilacap, Tebing Tinggi, dan beberapa daerah lainnya.

"Menurut pengakuannya tersangka GP melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkotika sejak 2000 sampai 2014 dengan mengedarkan sabu dan ekstasi," ujar Buwas, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 26 Januari 2016.

GP pernah dipenjara karena kasus narkotika pada 2000 sampai 2010. Dia diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika Pony Chandra, narapidana Lapas Cipinang. Pony divonis 20 tahun penjara karena kasus narkotika dan 6 tahun kurungan karena kasus TPPU.

GP ditengarai juga memiliki hubungan dengan Sodikin, narapidana Lapas Medaeng Sidoarjo. Sodikin divonis seumur hidup lantaran kasus Narkotika dan 5 tahun karena kasus TPPU.

Bukan hanya itu. GP pun diduga terkait dengan Amir  Mukhlis alias Sinyo, narapidana Lapas Nusakambangan yang divonis 20 tahun penjara. Kemudian, GP diduga terkait dengan Boski alias Surya Bahadur Tamang alias David, warga negara Nepal. Boski merupakan narapidana Nusakambangan dengan vonis 20 tahun penjara karena kasus narkotika dan hukuman 10 tahun karena kasus TPPU.

Selanjutnya, GP diduga terkait dengan Ananta Lianggara alias Alung alias Alvin Jayadi. Ananta merupakan narapidana Lapas Narkotika Cipinang yang divonis 20 tahun penjara.



 

PDIP Bahas Nama Budi Waseso untuk Pilkada Jakarta