KPK Segera Gelar Perkara Kasus RJ Lino
Selasa, 26 Januari 2016 - 13:47 WIB
Sumber :
- VIVA/Reza Fajri
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebutkan, KPK berencana melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino.
Gelar perkara itu akan dilakukan setelah lembaga anti korupsi itu mendapat kepastian dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menolak gugatan Praperadilan RJ Lino mengenai penetapan tersangka oleh KPK.
"Kami mau ekspose (gelar perkara) dahulu untuk mengambil langkah yang kita lakukan," ujar Basaria Panjaitan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 Januari 2016.
Selain gelar pekara, Basaria menjelaskan, penyidik akan menyikapi hasil sidang dengan melanjutkan proses penyidikan perkara ini, termasuk memanggil RJ Lino untuk diperiksa. Sementara terkait penahanan terhadap RJ Lino, ia menyerahkannya pada kewenangan penyidik dan menunggu hasil gelar perkara.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuturkan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RJ Lino akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
"Intinya perkara akan dilanjutkan. Itu kan kewenangan penyidik, semua kita serahkan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, dalam putusannya, Hakim tunggal Udjiati di PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino.
Putusan praperadilan ini, membuat status tersangka yang ditetapkan KPK kepada RJ Lino sah dan melekat. Selain itu, proses penyidikan yang dilakukan KPK juga sah.
Sebagaimana diketahui, Sebelumnya, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Putusan praperadilan ini, membuat status tersangka yang ditetapkan KPK kepada RJ Lino sah dan melekat. Selain itu, proses penyidikan yang dilakukan KPK juga sah.