SVLK Jadi Syarat Pengadaan Barang dan Jasa
- Puspen TNI
VIVA.co.id – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memastikan akan memasukkan sebagai salah satu kriteria pengadaan barang berbahan dasar kayu yang dilakukan lembaga pemerintah.
Ini diungkapkan Kepala LKPP, Agus Prabowo, Selasa, 26 Januari 2016. Dalam diskusi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan WWF Indonesia, Agus berjanji menyediakan pasar bagi perusahaan yang telah memiliki dan salah satunya adalah dalam mekanisme pengadaan LKPP.
"Kita sediakan pasar bagi perusahaan yang memiliki ," kata Agus seperti dikutip dalam keterangan pers WWF Indonesia, Selasa, 26 Januari 2016.
Praktiknya nanti, lanjut Agus, perusahaan yang hendak mengikuti pengadaan berbahan dasar kayu, wajib menunjukkan referensi agar produknya masuk dalam e-Katalog barang LKPP.
Respons positif LKPP ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhir tahun lalu. Dimana lewat surat edaran Nomor S553/UM-4/2015, diwajibkan ada sertifikat sebagai salah satu persyaratan pengadaan berbasis kayu di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Ketersediaan produk bersertifikat untuk pasar domestik sangat memadai, sampai saat ini lebih dari 1.300 perusahaan telah memiliki sertifikat ,” ujar Rufi’ie, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK.
Budi S Wardhana, Direktur Policy Sustainability and Transformation WWF-Indonesia mengaku menyambut baik keputusan pemerintah menerima . Ia meyakini dengan itu, akan banyak perusahaan yang akan terpacu menggunakan kayu yang legal dalam kebutuhan produksinya.
“Kami menyambut baik dan siap mendukung pemerintah soal ini. Diharapkan permintaan terhadap produk yang terjamin legalitasnya dari Indonesia tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat luar negeri, namun juga di dalam negeri sebagai wujud komitmen beli yang baik.”
(mus)