KPK Yakin Menangi Praperadilan Kasus RJ Lino
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Hakim Udjianti menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Joost Lino, mantan Direktur Utama PT Pelindo II dalam putusan hari ini, Selasa 26 Januari 2016.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menyatakan jika penyidik meyakini ada penyimpangan yang dilakukan RJ Lino untuk kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Menurut Laode, penetapan RJ Lino tersangka telah melalui proses yang matang.
"Kami optimis menang karena penetapan tersangkanya sudah dipikirkan matang-matang dan KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup," kata Laode.
Ia juga meyakini tidak ada prosedur yang salah dalam menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. "Sehingga hakim seharusnya memenangkan KPK," katanya.
Sebelumnya KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga anti rasuah itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.
Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut. KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.
Tidak terima atas penetapan tersangkanya itu, RJ Lino lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada salah satu gugatannya, Lino mempermasalahkan mengenai dugaan kerugian keuangan negara yang dia nilai belum ada penghitungan pasti.