KPK Yakin Menangi Praperadilan Kasus RJ Lino

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Hakim Udjianti menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Joost Lino, mantan Direktur Utama PT Pelindo II dalam putusan hari ini, Selasa 26 Januari 2016.

China Eksekusi Mati Li Jianping Koruptor Terbesar Dalam Sejarah Rp6,7 Triliun, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menyatakan jika penyidik meyakini ada penyimpangan yang dilakukan RJ Lino untuk kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Menurut Laode, penetapan RJ Lino tersangka telah melalui proses yang matang.

"Kami optimis menang karena penetapan tersangkanya sudah dipikirkan matang-matang dan KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup," kata Laode.

Deretan Fakta-fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Sudah Tetapkan 17 Orang Tersangka

Ia juga meyakini tidak ada prosedur yang salah dalam menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. "Sehingga hakim seharusnya memenangkan KPK," katanya.

Sebelumnya KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga anti rasuah itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.

Miris! Sopir Taksi Online Ini Malah Dipenjara Usai Bongkar Pembunuhan Sadis Oknum Polisi

Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut. KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.

Tidak terima atas penetapan tersangkanya itu, RJ Lino lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada salah satu gugatannya, Lino mempermasalahkan mengenai dugaan kerugian keuangan negara yang dia nilai belum ada penghitungan pasti.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa kasus korupsi Harun Masiku

Kilas Balik Kronologi Kasus Harun Masiku yang Kini Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus Harun Masiku, politisi PDIP yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hingga kini, Harun Masiku masih belum ditemukan, meski statusnya tersangka.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024