Kasus Crane Pelindo II, Negara Rugi Rp37 Miliar
Selasa, 26 Januari 2016 - 00:10 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) telah melakukan audit Perkiraan Kerugian Negara (PKN) terkait kasus pengadaan sepuluh unit crane di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dari Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Agung Setya, mengatakan, dari hasil audit itu, jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. BPK Senin kemarin telah menyerahkan laporannya ke Bareskrim Polri.
"Total kerugian negara atas pengadaan 10 Mobil Crane sebesar Rp. 37.970.277.778. Hasil audit ini merupakan temuan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka FN dan kawan-kawan," kata Agung Setya melalui pesan singkat, Senin malam, 25 Januari 2016.
Dengan demikian, Agung menegaskan, penyidik akan segera melimpahkan berkas tersangka yaitu Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Namun, ia tak merinci detailnya mengenai waktunya tersebut.
"Berkas perkara (FN) akan segera kepada JPU," kata dia.
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan bakal membidik mantan Direktur Utama Pelindo II, Ricard Joost Lino menjadi tersangka terkait kasus korupsi sepuluh unit mobil crane Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (ren)
Dengan demikian, Agung menegaskan, penyidik akan segera melimpahkan berkas tersangka yaitu Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Namun, ia tak merinci detailnya mengenai waktunya tersebut.
"Berkas perkara (FN) akan segera kepada JPU," kata dia.
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan bakal membidik mantan Direktur Utama Pelindo II, Ricard Joost Lino menjadi tersangka terkait kasus korupsi sepuluh unit mobil crane Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (ren)
Baca Juga :
Sanksi Tak Boleh Rapat di DPR untuk Rini Soemarno Berlanjut
Hingga pencabutan dilakukan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPR.
VIVA.co.id
1 Agustus 2016
Baca Juga :