Menkumham Yakin RUU Terorisme Tinggal 'Finishing'
Senin, 25 Januari 2016 - 19:45 WIB
Sumber :
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa pemerintah hampir menyelesaikan draf revisi Undang-undang Terorisme. Menurutnya, ada beberapa hal yang akan diubah dalam undang-undang itu, seperti kewenangan penyadapan dan penambahan jangka waktu penahanan.
Baca Juga :
Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia
"Revisi Undang-undang Terorisme tinggal finishing. Kemarin jangka waktu penahanan ditambah, penyadapan perintah Pengadilan Negeri, cukup hakim. Mempersiapkan pemufakatan jahat diperluas," ujar Yasonna di Gedung DPR RI pada Senin, 25 Januari 2016.
Baca Juga :
Organisasi Pers Sebut Sebagian Besar Jurnalis Dibunuh secara Sengaja oleh Israel di Gaza
Yasonna mengungkapkan, dalam undang-undang ini juga akan diatur pembinaan bagi para mantan narapidana terorisme. Para narapidana dinilai perlu mendapatkan program deradikalisasi.
"Mantan narapidana dibina, tidak dibiarkan. Perlu rehabilitasi bersifat deradikalisasi," ucap Yasonna.
Setelah pembahasan rancangan ini selesai, hasilnya akan diserahkan ke Presiden. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Mantan narapidana dibina, tidak dibiarkan. Perlu rehabilitasi bersifat deradikalisasi," ucap Yasonna.