MK Telah Putuskan 115 dari 147 Gugatan Pilkada
Senin, 25 Januari 2016 - 19:40 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan sampai hari ini, Senin, 25 Januari 2016, MK sudah memutus sebanyak 115 perkara perselisihan pilkada dari total 147 gugatan perkara yang diajukan.
Baca Juga :
KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011
"Apabila dirinci sebagai berikut lima ketetapan, karena MK mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," ujar Fajar melalui pesan singkat pada wartawan.
Selanjutnya, sebanyak 109 putusan dinyatakan tidak dapat diterima. Adapun rincian alasan MK menolaknya adalah, 35 perkara di antaranya dinyatakan permohonan diajukan melewati tenggang waktu 3x24 jam sejak penetapan hasil perolehan suara diumumkan.
"Lalu dua perkara dinyatakan salah objek (error in objecto), yaitu Tanah Bumbu dan Wonosobo," kata Fajar.
Fajar menyebutkan sebanyak 72 perkara dinyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 8/2015 mengenai batas maksimal selisih perolehan suara.
"Hanya satu putusan sela, Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan, memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan suara ulang hasil perolehan suara Pilbup Halmahera Selatan, khususnya Kecamatan Bacan," jelas Fajar. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Fajar menyebutkan sebanyak 72 perkara dinyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 8/2015 mengenai batas maksimal selisih perolehan suara.