Eks Petinggi Hutama Karya Dituntut Lima Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id - Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan dituntut pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, Penuntut Umum pada KPK juga menuntut agar Budi divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp576 juta, subsider satu tahun kurungan.
Jaksa menilai, Budi terbukti telah melakukan pengaturan dalam proses lelang pengadaan atas Pembangunan Diklat Pendidikan dan Pelatihan llmu Pelayaran (BP2lP) tahap tiga pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.
Budi dinilai telah mempengaruhi proses lelang dengan cara mempengaruhi atasan langsung Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia pengadaan untuk memenangkan PT Hutama Karya.
"Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Budi Rachmat Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," kata Jaksa Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Januari 2016.
Menurut Jaksa, perbuatan Budi tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mus)