Ini Solusi Konflik Selama 34 Tahun di Taman Nasional Kerinci
Senin, 25 Januari 2016 - 18:35 WIB
Sumber :
- Antara/ Irsan Mulyadi
VIVA.co.id
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin Jambi menggagas peraturan daerah inisiatif untuk masyarakat hukum adat. Langkah ini diyakini bisa mengurai konflik antara warga dan negara dalam pengelolaan hutan di wilayah itu.
"Ini upaya resolusi konflik masyarakat dengan kawasan (Taman Nasional Kerinci Seblat). Sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk mengelola hutan mereka sesuai dengan kearifan yang dimiliki dan tentunya diakui negara,” kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas Sudirman, Senin 25 Januari 2016.
Di Merangin, khususnya warga dari Marga Serampas. Selama hampir 34 tahun sudah berkonflik dengan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS). Dimana sebagian wilayah kelola masyarakat dianggap masuk dalam kawasan hutan negara.
Upaya pengembalian lahan dan pembagian zonasi pun sudah dilakukan. Namun tetap konflik tak pernah tuntas. Penetapan kawasan TNKS pun akhirnya tetap dinilai menjadi masalah bagi masyarakat karena menghilangkan sumber penghidupan masayarakat.
Manajer Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia-Warsi Rudi Syaf mengapresiasi keinginan DPRD setempat terkait rencana tersebut. Langkah itu menurutnya sudah sejalan dengan amanah undang-undang untuk mengakui hak masyarakat adat.
Tak cuma itu, ia meyakini dengan pengakuan itu juga akan membantu komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi karbon sebagaimana amanat dalam konferensi perubahan iklim di Paris Prancis beberapa waktu lalu.
Baca Juga :
Ini Pemicu Kemarahan Suku Rimba di Kungkai
Orang Rimba Ketakutan, Anaknya Tewas Terjangkit Hepatitis
Kelompok suku anak dalam ini tidak pernah dapat layanan medis.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :