Ini Solusi Konflik Selama 34 Tahun di Taman Nasional Kerinci
Senin, 25 Januari 2016 - 18:35 WIB
Sumber :
- Antara/ Irsan Mulyadi
VIVA.co.id
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin Jambi menggagas peraturan daerah inisiatif untuk masyarakat hukum adat. Langkah ini diyakini bisa mengurai konflik antara warga dan negara dalam pengelolaan hutan di wilayah itu.
"Ini upaya resolusi konflik masyarakat dengan kawasan (Taman Nasional Kerinci Seblat). Sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk mengelola hutan mereka sesuai dengan kearifan yang dimiliki dan tentunya diakui negara,” kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas Sudirman, Senin 25 Januari 2016.
Baca Juga :
Kemlu Dituding Hambat Masyarakat Adat
Tak cuma itu, ia meyakini dengan pengakuan itu juga akan membantu komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi karbon sebagaimana amanat dalam konferensi perubahan iklim di Paris Prancis beberapa waktu lalu.
“Secara langsung ini juga akan berkontribusi pada pencapaian tujuan nasional dalam salah satunya target presiden Jokowi untuk menurunkan emisi karbon senilai 29 persen pada tahun 2030 nanti,” kata Rudi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tak cuma itu, ia meyakini dengan pengakuan itu juga akan membantu komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi karbon sebagaimana amanat dalam konferensi perubahan iklim di Paris Prancis beberapa waktu lalu.