MK Tolak Gugatan Pilkada Wonosobo dan Tanah Bumbu
Senin, 25 Januari 2016 - 17:43 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima dua gugatan perselisihan hasil pilkada karena dianggap salah objek. Dua daerah tersebut yakni, Wonosobo, Jawa Tengah dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga :
KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011
"Permohonan pemohon salah objek. Kedudukan hukum pemohon, pokok permohonan, serta eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak dipertimbangkan. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Senin, 25 Januari 2016.
Dalam pertimbangan Mahkamah atas putusan perkara Tanah Bumbu, Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan, berdasarkan Pasal 157 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 1 sampai 5 Tahun 2015, diatur objek permohonan gugatan perselisihan Pilkada adalah Keputusan KPU mengenai Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan.
"Sedangkan pemohon (Tanah Bumbu) dalam permohonannya mendasarkan pada berita acara tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara," kata Anwar.
Adapun untuk perkara Wonosobo, penyebabnya karena pemohon menjadikan Keputusan KPU tentang Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagai objek permohonan.
Untuk diketahui, pemohon untuk perkara gugatan Tanah Bumbu yaitu pasangan calon Abdul Hakim dan Gusti Chapizi. Sementara pemohon untuk gugatan Wonosobo adalah pasangan calon Syarif Abdillah dan Usup Sumanang. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Adapun untuk perkara Wonosobo, penyebabnya karena pemohon menjadikan Keputusan KPU tentang Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagai objek permohonan.