Kasus Ahmadiyah di Bangka Belitung, Ini Respons Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Mitra Angelia
VIVA.co.id
- Ratusan warga Kelurahan Srimenanti Sungailiat mendatangi tempat sekretariat Ahmadiyah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kelurahan Srimenanti Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu 24 Januari 2016. Kedatangan massa tersebut diketahui untuk melakukan pengusiran warga Ahmadiyah yang berada di daerah itu.


Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, melalui direktur jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah setempat untuk mengambil langkah-langkah preventif guna mencegah massa, agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.


"Pemda harus menjaga situasi dan melakukan langkah-langkah agar kondusif. Koordinasi intensif sesama Forkompimda lakukan deteksi dini, untuk cegah main hakim sendiri," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin 25 Januari 2016.


KPK Geledah Kantor Kemendagri Terkait IPDN, Kasus Baru?
Tjahjo menerangkan, pada 24 Januari 2016, tepatnya pukul 08.30-10.00 WIB, 300 massa dilaporkan mendatangi kediaman salah satu Ulama Sungailiat Kabupaten Bangka.
Kemendagri Stop Pemekaran Daerah Baru Hingga 2019

Massa berniat untuk mengusir Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dari lingkungan Srimenanti. Pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat berhasil mencegah, sehingga 300 massa membubarkan diri dengan tertib.
Aturan Pakaian Putih untuk PNS, Mendagri: Biar Bersih


"Dimediasi bupati Bangka dan kapolres. Massa selanjutnya membubarkan diri dengan tertib setelah mendengar penjelasan bupati Bangka," kata politisi senior PDI Perjuangan tersebut.

Seperti diketahui, ratusan massa mendatangi sekretariat Jamaah Ahmadiyah Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk mengusir paksa, Minggu 24 Januari 2016. Untungnya, aparat gabungan dari Brimob, TNI, dan Pol PP berhasil mencegat massa tersebut sebelum melakukan aksinya.


Usai itu, Bupati Bangka Tarmizi dan Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana langsung melakukan pertemuan dengan pengurus JAI Bangka Belitung. Hasilnya, tercipta kesepakatan bahwa pihak JAI diberi waktu dua pekan hingga 5 Februari 2016 untuk angkat kaki dan pindah dari Kabupaten Bangka.


Pengusiran tersebut diduga berawal dari surat bertanggal 5 Januari yang ditandatangani Fery Insani, Sekretaris Daerah Bangka. Isi surat menyatakan bahwa Jamaah Ahmadiyah Indonesia harus keluar dari lingkungan Srimenanti Sungailiat atau bertobat. Karena itu, pengikut Ahmadiyah diminta meninggalkan Srimenanti Sungailiat, Bangka.


Bahkan, Jamaah Ahmadiyah mengaku tekanan resmi pada mereka untuk meninggalkan Bangka dimulai sejak 14 Desember 2015. Lagi-lagi, atas surat yang ditandatangani Sekda Kabupaten Bangka Belitung, atas nama bupati Bangka Belitung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya