Revisi UU Terorisme Akan Pangkas Wewenang Polri?
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa salah satu poin yang akan direvisi dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme adalah terkait kewenangan Polri. Menurut Luhut, kepolisian akan diberikan kewenangan yang tidak berlebihan.
"Sebenarnya tidak ada yang aneh (dalam revisi), hanya memberikan kewenangan sepatutnya dimiliki oleh polisi," kata Luhut saat ditemui di kawasan Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Januari 2016.
Meski demikian, Luhut tidak menjelaskan lebih jauh mengenai maksud dari kewenangan sepatutnya bagi Polri tersebut. Dia hanya mengungkapkan bahwa demokrasi di Indonesia sempat kebablasan.
Oleh karena itu, antara keamanan dan demokrasi saat ini dan ke depan harus seimbang.
"Jadi jangan demokrasi itu menjadi tools membuat kita jadi tidak aman," kata Luhut.
Meskipun melakukan revisi, Luhut memastikan penanganan terorisme nantinya tidak akan seperti Malaysia dan Singapura yang keras. Saat ini, lanjutnya, proses revisi Undang-Undang tersebut masih terus dilakukan. Namun, draf revisi diperkirakan segera rampung dalam waktu dekat.
"Saya harap Selasa atau Rabu ini sudah laporkan ke kami, setelah itu kami laporkan ke Presiden," kata Luhut. (ase)